Selasa, 23 Agustus 2011

KODE ETIK PROFESI BIMBINGAN DAN KONSELING

PENDAHULUAN
Bimbingan dan koseling dapat diartikan dalam berbagai cara, ada pendapat yang menyatakan bahwa bimbingan dan konseling memiliki pengertian sebagai proses membantu orang-perorangan untuk memahami dirinya sendiri dan lingkungan hidupnya (Shertzer dan Stone, 1981). Pengertian ini mengandung sejumlah pokok pikiran yang dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Proses, yaitu menunjuk pada gejala, bahwa sesuatu berubah-ubah secara berangsur-angsur dalam kurun waktu tertentu. Karenanya bimbingan konseling itu bukanlah suatu peristiwa yang terjadi sekali atau sesaat saja.melainkan mencakup sejumlah tahap yang secara berantai membawa kita kepada tujuan yang ingin dicapai.
Membantu, yaitu suatu kata yang memiliki arti memberikan pertolongan dalam menghadapi dan mengatasi tantangan serta kesulitan yang timbul dalam kehidupan manusia, seperti yang dilakukan oleh seorang profesional dibidang psikiatri, psikologi dan konseling. C. Orang-perorangan, yaitu menunjuk pada individu- individu tertentu yang dibantu. Mengingat kenyataan bahwa bimbingandan konseling di Indonesia, seperti dibanyak negara yang lainnya, terutama diberikan kepada siswa-siswa di sekolah atau mahasiswa yang sedang menuntut ilmu di perguruan tinggi, maka individu-individu yang dimaksud disini adalah siswa atau mahasiswa yang terdaftar disuatu institusi pendidikan. Mereka harus menhadapi berbagai tantangan dan kesulitan yang biasanya timbul selama tahun- tahun perkembangan menuju kedewasaan. Tantangan dan kesulitan itu dapat mereka hayati sebagai masalah yang harus mereka atasi, agar tahap perkembangan selanjutnya dapat berjalan dengan lancar.
d. Memahami diri, berarti mengenal diri sendiri secara lebih mendalam dan menetapkan tujuan-tujuan yang ingin dicapai, serta membentuk nilai-nilai (values) yang akan menjadi pegangan selama hidupnya. e. Lingkungan hidup, hal ini berarti mencakup segala-galanya yang menjadi ruang lingkup kehidupan, baik alam disekelilingnya maupun manusia-manusia lain yang berperanan dalam hidupnya. Ini semua harus ditangkap maknanyadan peranannya dalam kehidupan seseorang, baik itu yang menunjang perkembangan individu maupun yang mengahambat perkembangan itu.
Pelayanan bimbingan dan konseling secara profesional di Indonesia sampai saat ini masih terfokus pada generasi muda yang masih duduk dibangku pendidikan formal atau di sekolah. itupun nampaknya yang paling terrealisasi hanyalah pada jenjang pendidikan sekolah menegah dan perguruan tinggi saja. Hampir semua tenaga bimbingan konseling profesional yang telah mendapat pendidikan formal di bidang bimbingan dan konseling, bertugas dilembaga-lembaga pendidikan di atas jenjang pendidikan dasar. Diantara tenaga-tenaga bimbingan dan konseling itu sebagian terbesar terlibat didalam jenjang pendidikan menegah. Kegiatan-kegiatan bimbingan dan konseling yang diwujudkan dalam suatu program bimbingan dan konseling yang terorganisasi dan terencana, sampai saat ini lebih banyak dikembangkan untuk jenjang pendidikan ditingkat menengah. sehingga seakan-akan ia menjadi urutan yang pertama. Kegiatan-kegiatan bimbingan dan konseling yang diselenggarakan oleh tenaga-tenaga profesional dijenjang pendidikan tinggi menempati urutan ke dua dan kegiatan bimbingan konseling yang dilaksanakan di jenjang pendidikan dasar menempati urutan ketiga. Kenyataan ini hendaknya tidak harus berarti bahwa, urutan prioritas yang terdapat dilapangan, sebagaimana dijelaskan di atas, tidak dapat diubah menjadi urutan prioritas yang berbeda.
Tetapi apakah untuk masa yang akan datang urutan prioritas itu harus atau tetap dapat dipertahankan? ada beberapa alasan yang dapat dikemukan untuk hal ini, diantaranya ; siswa di sekolah menengah telah menjadi peserta didik yang lebih berperanan sendiri dalam menentukan masa depan, dengan memilih program studi tertentu di sekolah sebagai jalur yang menuju keprogram studi yang selaras di perguruan tinggi. Siswa di sekolah menengah telah lebih mengerti terhadap tuntutan-tuntutan pembangunan negara di zaman modern ini. dan lebih siap untuk berpartisipasi sbegai manusia pembangunan dalam pengembangan bangsanya, dibanding dengan siswa yang masih duduk dibangku sekolah dasar; siswa di sekolah menengah mulai sadar akan dirinya sendiri dan mulai mengalami banyak tantangan yang menyangkut dirinya sendiri. Siswa-siswa yang berada ditingkat atau jenjang pendidikan menengah terentang diantara remaja yang berusia kurang lebih 13 tahun sampai dengan usia 19 tahun. Pada batas usia begitu biasanya anak digolongkan dalam masa remaja; dengan demikian para ahli psikologi dan pendidikan mempunyai alasan yang wajar kalau menekankan bahwa penyelesaian masalah-masalah yang lazimnya timbul pada masa remaja mempunyai dampak besar terhadap kebahagiaan pada masa usia dewasa. Oleh karena itu pelayanan bimbingan dan konseling disekolah terhadap kaum remaja yang masih bersekolah dapat menciptakan kesempatan yang luas untuk mendampingi mereka dalam perkembangannya, agar perkembangan itu dapat berlangsung secara optimal.
Pelayanan bimbingan dan konseling terhadap mahasiswa yang sudah duduk dibangku kuliah pada suatu perguruan tinggi, atas dasar kenyataan yang nampak dilapangan, sampai saat ini masih tetap menempati urutan kedua, meskipun ditahun-tahun terakhir ini mengalami kemajuan yang cukup berarti. Oleh karena itu investasi dana dan tenaga ditahun-tahun kedepan masih akan terpusat pada pelayanan bimbingan dan konseling dijenjang pendidikan menengah, tetapi hal itu tidak mengindikasikan bahwa pengembangan pelayanan bimbingan dan konseling di perguruan tinggi harus dibiarkan berjalan apa adanya atau menurut situasi dan kondisi saja.
Masa pendidikan dijenjang perguruan tinggi merupakan lanjutan dari masa pendidikan dijenjang pendidikan menengah, dan hasil-hasil yang diperoleh selama beberapa tahun disekolah menengah harus dibulatkan melalui pendidikan diperguruan tinggi, meskipun tidak semua lulusan sekolah menengah akan melanjutkan kejenjang perguruan tinggi. Bagi mereka yang sampai di perguruan tinggi tetap membutuhkan layanan bimbingan dan konseling, hal ini disebabkan bahwa tantangan dan hambatan ataupun kesulitan yang mereka alami selama bertahun-tahun di perguruan tinggi banyak atau tidak sedikit. Selain itu dari kalangan mahasiswa inilah nanti diharapkan harus lahir atau datang pemimpin-pemimpin bangsa yang memiliki kemampuan untuk memimpin usaha-usaha pembangunan negara ini dimasa yang akan datang. Kegagalan studi dan dan hambatan yang serius dalam perkembangan kepribadian mahasiswa akan membawa dampak negatif, baik bagi mahasiswa itu sendiri, maupun bagi bangsa dan negara.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah disebutkan di atas, maka dalam penyelenggaraan kegiatan bimbingan dan konseling terhadap siswa yang berada di sekolah menengah maupun mahasiswa yang sedang menimba bebagai macam ilmu di perguruan tinggi perlu kira mendapatkan perhatian yang memadai. dengan berlandaskan pada proses pelaksanaan kegiatan dan definisi ataupun pengertian bimbingan dan konseling yang telah di uraikan di atas, dapat di identifikasi 4 (empat) masalah yang mempunyai relevansi terkait dengan ruang lingkup kehidupan siswa dan mahasiswa saat ini, yaitu; (1). Dunia nasional maupun internasional serta ruang gerak kehidupan mereka, (2). Alam pikiran dan perasaan mereka pada saat ini; (3). Bidang pendidikan sekolah yang mmengisi sebagian besar dari waktu mereka setiap harinya dan (4). Kode etik profesi Bimbingan dan konseling, agar para pelaksana bimbingan dan konseling dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar, serta bertanggung jawa atas segala tindakannya.
II. FUNGSI BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH
Semua lembaga pendidikan sekolah berpedoman pada tujuan pendidikan nasional bangsa dan usaha-usaha pembangunan nasional. Cita-cita nasional, seperti tercantum pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Untuk mencapai cita-cita itu, dilaksanakanlah pembangunan nasional yang merupakan rangkaian program-program kegiatan di segala bidang yang berlangsung secara terus menerus. Hakekat pembangunan nasional itu ialah pengembangan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan dibidang pendidikan jelaslah merupakan bagian yang integral dari pembangunan nasional itu. Dalam garis besar haluan negara tahun 1983 dan 1988, ditetapkan pula bahwa pendidikan nasional berdasarkan azas Pancasila dan bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan, agar dapat menumbuhkan manusia-manusi pembangunan yang mampu membangun dirinya sendiri, serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Perumusan tujjuan pendidikan nasional ini bersifat umum dan mencakup semua jenjang serta jenis pendidikan sekolah. Setiap jenjang dan jenis sekolah memiliki tujuan institusional masing-masing, yang pada hakekatnya merupakan konkretisasi dari tujuan pendidikan nasional dan menargetkan perkembangan optimal dari anak didik. Untuk mencapai perkembangan optimal dari anak didik atau peserta didik, sesuai dengan tujuan institusional, lembaga pendidikan pada dasarnya membina tiga usaha pokok, yakni ; a. Pengelolaan administrasi sekolah. b. Pengembangan pemahaman dan pengetahuan, nilai dan sikap serta keterampilan melalui program kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler.
c. Pelayanan khusus kepada siswa dalam berbagai bidang yang membulatkan pendidikan siswa dan atau menunjang kesejahteraan siswa, seperti pengelolaan kegiatan ekstrakulikuler, pengadaan koperasi sekolah, pengadaan warung sekolah, pelayanan kesehatan, pelayanan perumahan, pengadaan perpustakaan sekolah, pelayanan kerohanian, pembinaan OSIS, dan pelayanan bimbingan. Bentuk-bentuk pelayanan khusus ini tercakup dalam istilah pembinaan siswa.
Pembinaan ketiga hal pokok diatas, hendaknya dilakukan dengan mengikuti kaedah fungsi dari bimbingan dan konseling di sekolah. Adapun fungsi-fungsi tersebut adalah : a. Fungsi pemahaman, yaitu membantu peserta didik didik (siswa) agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, individu diharapkan mampu mengembangkan dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara dinamis dan kontruktif. b. Fungsi preventif, yaitu upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh peserta didik. Melalui fungsi ini, konselor memberikan bimbingan kepada siswa tentang cara menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya. Adapun teknik yang dapat digunakan adalah layanan orientasi, informasi, dan bimbingan kelompok. Beberapa masalah yang perlu diinformasikan kepada para siswa dalam mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan, diantaranya : bahayanya minuman keras, merokok, penyalahgunaan obat- obat terlarang, drop out, dan pergaulan bebas (free sex).
c. Fungsi pengembangan, yaitu konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan siswa. Konselor dan personel sekolah lainnya bekerjasama merumuskan dan melaksakanakan program bimbingan secara sistematis dan berkesinambungan dalam upaya membantu siswa mencapai tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan yang dapat digunakan di sini adalah layanan informasi, tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat (brain storming), home room, dan karyawisata. D. Fungsi (penyembuhan). Yaitu fungsi bimbingan yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepada peserta didik yang telah mengalami masalah baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karier. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling, dan remedial teaching.
Fungsi penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dalam membantu individu memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan penguasaan karier atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri- ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini, konselor perlu bekerjasama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar lembaga pendidikan. f. Fungsi adaptasi, yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidkian khusunya konselor, guru atau dosen untuk mengadaptasikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan individu (peserta didik). Dengan menggunakan informasi yang memadai mengenai individu. Pembimbing atau konselor dapat membantu guru/dosen dalam memperlakukan individu secara tepat, baik dalam memilih dan menyusun materi perkuliahan, memilih metode dan proses perkuliahan, maupun mengadaptasikan bahan perkuliahan sesuai dengan kemampuan dan kecepatan individu. g. Fungsi penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dalam membatu individu (peserta didik) agar dapat menyesuiakan diri secara dinamis dan konstruktif terhadap program pendidikan, peraturan sekolah, atau norma agama.
III. PRINSIP-PRINSIP BIMBINGAN DAN KONSELING
Adapun prinsip-prinsip bimbingan dan konseling itu terdiri dari beberapa prindip dasar yang dipandang sebagai fondasi atau landasan bagi layanan bimbingan. Prinsip-prinsip ini berasal dari konsep-konsep filosofis tentang kemanusiaan yang menjadi dasar bagi pemberian layanan bimbingan dan konseling, baik di sekolah maupun diluar sekolah. Prinsip-prinsip itu adalah sebagai berikut :
1. Bimbingan diperuntukkan bagi semua individu (guidance is for allindividuals). Prinsip ini berarti bahwa bimbingan dan konseling diberikan kepada semua individu atau peserta didik, baik yang tidak bermasalah maupun yang bermasalah, baik pria maupun wanita, baik anak-anak, remaja maun orang dewasa. Dalam hal ini pendekatan yang digunakan dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling lebih bersifat preventif dan pengembangan dari pada penyembuhan (kuratif), dan lebih diutamakan teknik kelompok dari pada perseorangan (individual).
2. Bimbingan bersifat individualisasi. Setiap individu bersifat unik (berbeda satu sama lainnya), dan melalui bimbingan dan konseling individu dibantu untuk memaksimalkan perkembangan keunikannya tersebut. Prinsip ini juga berarti bahwa yang menjadi fokus sasaran bantuan adalah individu, meskipunlayanan bimbingan konselingnya menggunakan teknik kelompok. 3. Bimbingan menekankan hal yang positif. Dalam kenyataan masih ada individu yang memiliki persepsi yang negatif terhadap bimbingan dan konseling, karena bimbingan dan konseling dipandang sebagai satu cara yang menekan aspirasi. Sangat berbeda dengan pandangan tersebut, bimbingan dan konseling sebenarnya merupakan proses bantuan yang menekankan kekuatan dan kesuksessan, karena bimbingan dan konseling merupakan cara untuk membangun pandangan yang positif terhadap diri sendiri, memberikan dorongan dan peluang untuk berkembang.
4. Bimbingan merupakan usaha bersama. Bimbingan dan konseling bukan hanya tugas atau tanggung jawab konselor, tetapi juga tugas guru-guru dan kepala sekolah. Mereka sebagai teamwork yang terlibat dalam proses bimbingan dan konseling. 5. Pengambilan keputusan merupakan hal yang esensial dalam bimbingan. Bimbingan dan konseling diarahkan untuk membantu individu agar dapat melakukan pilihan dan mengambil keputusan. Bimbingan dan konseling mempunyai peranan untuk memberikan informasi dan nasehat kepada individu, yang itu semua sangat penting baginya dalam mengambil keputusan. Kehidupan individu diarahkan oleh tujuannya, sedangkan bimbingan dan konseling memfasilitasi individu untuk mempertimbang- kan, menyesuaikan diri dan menyempurnakan tujuan melalui pengambilan keputusan yang tepat. Kemampuan untuk membuat pilihan secara tepat bukan kemampuan bawaan, tetapi kemampuan yang harus dikembangkan (Jones, 1970). Tujuan utama pelaksanaan bimbingan dan konseling adalah mengembangkan kemampuan individu untuk mengatasi masalahnya dan mengambil keputusan.
6. Bimbingan berlangsung dalam berbagai setting (adegan) kehidupan. Pemberian layanan bimbingan dan konseling tidak hanya berlangsung di sekolah, tetapi juga dalam lingkungan keluarga, perusahaan atau industri, lembaga-lembaga pemerintah atau swasta dan masyarakat pada umumnya. Bidang layanan bimbingan dan konselingpun bersifat multi aspek, yaitu meliputi aspek pribadi, sosial, pendidikan dan pekerjaan. Petters dan Farwell mencatat 18 prinsip khusus bimbingan dan konseling di lingkungan sekolah, yaitu sebagai berikut : 1. Bimbingan dan konseling ditujukan bagi semua siswa. 2. Bimbingan dan konseling membantu perkembangan siswa kearah kematangan. 3. Bimbingan dan konseling merupakan proses layanan bantuan kepada siswa yang berkelanjutan dan terintegrasi.
4. Bimbingan dan konseling menekankan berkembangnya potensi siswa secara maksimum. 5. Guru merupakan co fungsionaris dalam proses bimbingan dan konseling. 6. Konselor merupakan co fungsionaris utama dalam proses bimbingan dan konseling. 7. Administrator merupakan co fungsionaris yang mendukung kelancaran proses bimbingan dan konseling. 8. Bimbingan dan konseling bertanggung jawab untuk mengembangkan kesadaran siswa akan lingkungan (dunia diluar dirinya) dan mempelajarinya secara efektif. 9. Untuk mengimplementasikan berbagai konsep Bimbingan dan konseling diperlukan program bimbingan dan konseling yang terorganisasi dengan melibatkan pihak administrator, guru dan konselor.
10.Bimbingan dan konseling membantu siswa untuk mengenal, memahami, menerima dan mengembangkan dirinya sendiri. 11.Bimbingan dan konseling berorientasi kepada tujuan. 12.Bimbingan dan konseling menekankan kepada pengambilan keputusan. 13.Bimbingan dan konseling berorientasi masa depan. 14.Bimbingan dan konseling melakukan penilaian secara periodik terhadap perkembangan siswa sebagai seorang pribadi yang utuh. 15.Bimbingan dan konseling cenderung membantu perkembangan siswa secara langsung. 16.Bimbingan dan konseling difokuskan kepada individu dalam kaitannya dengan perubahan kehidupan sosial budaya yang terjadi. 17.Bimbingan dan konseling difokuskan kepada pengembangan kekuatan pribadi. 18.Bimbingan dan konseling difokuskan kepada proses pemberian dorongan.
III. KODE ETIK PROFESI KONSELOR
BAB I
PENDAHULUAN
A. Dasar
Landasan atau dasar Kode Etik Profesi Konselor di Indonesia adalah (a) Pancasila, mengingat bahwa profesi konselor merupakan usaha pelayanan terhadap sesama manusia yang bersifat ilmiah dan essensial dalam rangka ikut membina warga negara yang efektif dan bertanggung jawab, dan tuntutan (b)tuntutan profesi mengacu kepada kebutuhan dan kebahagiaan klien esuai dengan norma-norma yang berlaku.
B. Ciri-Ciri Suatu Profesi
Suatu profesi ialah pekerjaan yang dipegang oleh orang-orang yang mempunyai dasar pengetahuan, keterampilan, dan sikap khusus tertentu dan pekerjaan itu diakui oleh masyarakat sebagai suatu keahlian. Keahlian tersebut menuntut dipenuhinya standar persiapan profesi melalui pendidikan khusus di perguruan tinggi dan pengalaman kerja dalam bidang tersebut. Selanjtnya, keanggotaan dalam profesi menuntut keikutsertaan secara aktif dalam ikatan kegiatan profesi melalui berbagai penelitian dan percobaan, serta usaha-usaha lain untuk pertumbuhan diri dalam profesi selama hidup tanpa mencari keuntu7ngan pribadi.
C. Pengertian Kode Etik Profesi
Kode etik Profesi adalah pola atau ketentuan atau aturan atau tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan aktivitas suatu profesi. Pola ketentuan/aturan/tata cara tersebut seharusnya diikuti oleh setia orang yang berkeinginan untuk ikut serta menjalankan profesi tersebut.
D. Perlunya Kode Etik Profesi
Kode etik profesi diperlukan agar anggota profesi atau konselor dapat tetap menjaga standar mutu dan status profesinya dalam batas-batas yang jelas dengan anggota profesi dan profesi-profesi lainnya, sehingga dapat dihindarkan kemungkinan penyimpangan-penyimpangan tugas oleh mereka yang tidak langsung berkecimpung dalam bidang bimbingan dan konseling. Kode etik konselor ini diperuntukkan bagi para pembimbing atau konselor yang memberikan layanan bimbingan dan konseling , dengan pengertian bahwa layanan bimbingan konseling dapat dibedakan dari bentuk-bentuk layanan profesional lainnya, karena sifat-sifat khas dari layanan profesional bimbingan dan konseling. Profesional lain, yang bukan konselor, mungkin dapat mengambil ilham dari keyakinan-keyakinan yang menjiwai Kode Etik ini.
BAB II KUALIFIKASI DAN KEGIATAN PROFESIONAL KONSELOR
A. Kualifikasi
Konselor yang tergabung dalam Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia harus memiliki (1) nilai, sikap, keterampilan, pengetahuan dan wawasan dalam bidang profesi konseling, dan (2) Pengakuan atas kemampuan, dan kewenangan sebagai konselor.
1. Sikap, Pengetahuan, Wawasan, Keterampilan, dan Nilai, a. Agar dapat memahami orang lain dengan sebaik-baiknya, konselor harus terus-menerus berusaha mengembangkan dan menguasai dirinya. Ia harus mengerti kekurangan dan prasangka-prasangka pada dirinya sendiri, yang dapat mempengaruhi hubungannya dengan orang lain dan mengakibatkan rendahnya layanan mutu profesional. b. Dalam melakukan tugasnya membantu klien, konselor harus memperlihatkan sifat-sifat sederhananya, rendah hati, sabar, menepati janji, dapat dipercaya, jujur, tertib, dan hormat. C. Konselor harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap saran dan peringatan yang diberikan kepadanya, khususnya dari rekan-rekan seprofesi dalam hubungannya dengan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tingkah laku profesional sebagaimana diatur dalam Kode Etik ini. d. Dalam menjalankan tugas-tugasnya, konselor harus mengusahakan mutu kerja yang setinggi mungkin; kepentingan pribadi; termasuk keuntungan financial dan material tidak diutamakan. e. Konselor harus terampil menggunakan teknik-teknik dan prosedur-prosedur khusus yang dikembangkan tas dasar wawasan yang luas dan kaidah-kaidah ilmiah.
2. Pengakuan Wewenang Untuk dapat bekerja sebagai konselor atau guru pembimbing, diperlukan pengakuan keahlian dan kewenangan oleh badan khusus yang dibentuk oleh organisasi profesi atas dasar wewenang yang diberikan kepada organisasi profesi tersebut oleh pemerintah.
B. Informasi, testing, dan riset
1. Penyimpanan dan penggunaan informasi

Catatan tentang klien yang meliputi data hasil wawancara, testing, surat-menyurat, perekaman, dan data lainnya, semuanya merupakan informasi yang bersifat rahasia dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan klien. Penggunaan data/informasi untuk keperluan riset atau pendidikan calon konselor dimungkinkan, sepanjang identitas klien dirahasiakan.
Penyampaian informasi mengenai klien kepada keluarga atau kepada anggota profesi yang lain, membutuhkan persetujuan klien.
Penggunaan informasi tentang klien dalam rangka konsultasi dengan anggota profesi yang sama atau yang lain dapat dibenarkan, asalkan untuk kepentingan klien dan tidak merugikan klien.
Keterangan mengenai bahan profesional hanya boleh diberikan kepada orang yang berwenang menafsirkan dan menggunakannya.
2. Testing a. Suatu jenis tes hanya boleh diberikan oleh petugas yang berwenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya. Konselor harus selalu memeriksa dirinya apakah ia mempunyai kewenangan yang dimaksud. b. Testing diperlukan apabila proses pemberian layanan memerlukan data tentang sifat atau ciri kepribadian yang menuntut adanya perbandingan dengan sampel yang lebih luas, misalnya taraf intelegensi, minat, bakat khusus dan kecendrungan pribadi seseorang . c. Data yang diperoleh dari hasil testing itu harus diintegrasikan dengan informasi lain yang telah diperoleh baik melalui klien sendiri ataupun dari sunber lain.
d. Data hasil testing harus diperlakukan setaraf dengan data dan informasi lain tentang klien. e. Konselor harus memberikan orientasi yang tepat kepada klien mengenai alasan digunakannya tes dan apa hubungannya dengan masalahnya. Hasilnya harus disampaikan kepada klien dengan disertai penjelasan tentang arti dan kegunaannya. f. Penggunaan suatu jenis tes harus mengikuti pedoman atau petunjuk yang berlaku bagi tes yang bersangkutan. g. Data hasil testing hanya dapat diberitahukan kepada pihak lain sejauh pihak lain yang diberitahu itu ada hubungannya dengan usaha bantuan atau layanan kepada klien dan tidak merugikan klien.
3. Riset a. Dalam melakukan riset, dimana tersangkut manusia dengan masalahnya sebagai subjek, harus dihindari hal-hal yang dapat merugikan subjek yang bersangkutan. b. Dalam melaporkan hasil riset di mana tersangkut klien sebagai subjek, harus dijaga agar identitas subjek dirahasiakan.
C. Proses Layanan
1. Hubungan dalam pemberian layanan
Kewajiban konselor haru menangani klien berlangsung selama ada kesempatan dalam hubungan antara klien dengan konselor. Kewajiban itu berakhir jika hubungan konseling berakhir dalam arti, klien mengakhiri hubungan kerja dengan konselor tidak lagi bertugas sebagai konselor .
Klien sepenuhnya berhak untuk mengakhiri hubungan dengan konselor, meskipun proses konseling belum mencapai hasil yang kongkret. Sebaliknya konselor tidak akan melanjutkan hubungan apabila klien ternyata tidak memperoleh manfaat dari hubungan itu.
2. Hubungan dan klien a. Konselor harus menghormati harkat pribadi, integritas, dan keyakinan klien. b. Konselor harus menempatkan kepentingan, kliennya diatas kepentingan pribadinya. Demikian pun dia tidak boleh memberikan layanan bantuan di luar bidang pendidikan, pengalaman dan kemampuan yang dimilikinya. c. Dalam menjalankan tugasnya, konselor harus tidak mengadakan perbedaan klien tas dasar suku, bangsa, warna kulit, agama, atau status sosial ekonomi. d. Konselor tidak akan memaksa untuk memberikan bantuan kepada seseorang dan tidak akan mencampuri urusan pribadi orang lain tanpa izin diri orang yang bersangkutan.
e. Konselor bebas memilih siapa yang akan diberi bantuan kepada seseorang, akan tetapi ia harus memperhatikan setiap permintaan bantuan, lebih-lebih dalam keadaan darurat atau apabila banyak orang yang menghendaki. f. Kalau konselor sudah turun tangan membantu seseorang, maka dia tidak akan melalaikan klien tersebut, walinya tau orang yang bertanggung jawab kepadanya. g. Konselor harus menjelaskan kepada klien sifat hubungan yang sedang dibina dan batas-batas tanggung jawab terhadap klien. h. Hubungan konselor mengandung kesetiaan ganda kepada klien, masyarakat, atasan dan rekan-rekan sejawat. 1. Apabila timbul masalah dalam soal kesetiaan ini, maka harus diperhatikan kepentingan pihak-pihak yang terlibat dan juga tuntutan profesinya sebagai konselor. Dalam hal ini terutama sekali harus diperhatikan adalah kepentingan klien.
2 Apabila timbul masalah antara kesetiaan antara klien dan lembaga tempat konselor bekerja, maka konselor harus menyampaikan situasinya kepada klien dan atasannya. Dalam hal ini klien harus diminta untuk mengambil keputusan apakah ia ingin meneruskan hubungan konseling dengannya. i. Konselor tidak akan memberikan hubungan profesional kepada sanak keluarga, teman-teman karibnya, apabila hubungan profesional dengan orang-orang tersebut mungkin dapat terancam oleh kaburnya peranan masing-masing.
D. Konsultasi dan Hubungan dengan Rekan Sejawat atau ahli lain.
1. Konsultasi dengan Rekan Sejawat
Dalam rangka pemberian layanan kepada seorang klien, kalau konselor merasa ragu-ragu tentang suatu hal maka ia harus berkonsultasi dengan rekan-rekan sejawat se lingkungan seprofesi. Untuk itu ia harus mendapat izin terlebih dahulu dari klien.
2. Alih tangan tugas Konselor harus mengakhiri hubungan konseling dengan seseorang klien apabila pada akhirnya dia menyadari tidak dapat memberikan pertolongan kepada klien tersebut, baik karena kurangnya kemampuan keahlian maupun keterbatasan pribadinya. Dalam hal ini konselor mengizinkan klien untuk berkonsultasi dengan petugas atau badan lain yang lebih ahli, atau ia akan mengirimkan kepada orang atau badan ahli tersebut, tetapi harus dasar persetujuan klien. Bila pengiriman ke ahli lain disetujui klien, maka menjadi tanggung jawab konselor untuk menyarankan kepada klien orang atau badan yang mempunyai keahlian khusus. Bila konselor berpendapat klien perlu dikirim ke ahli lain, akan tetapi klien menolak pergi kepada ahli yang disarankan oleh konselor, maka mempertimbangkan apa baik buruknya kalau hubungan yang sudah ada mau diteruskan lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar